Dokumen untuk SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), dan Surat Keterangan Dokter

By Selasa, Februari 19, 2019

Dokumen untuk SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), dan Surat Keterangan Dokter

Artikel ini murni untuk pengingat saya pribadi dan semoga bermanfaat untuk para pembaca, ya. Sebab, ini bukan pertama kali saya urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Dokter (SKD), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Namun, tetap saja bingung perihal dokumen dan alur pengurusannya.

Jadi, here we go! Sebagai catatan, saya mengurus SKD dan SKBN di Kota Probolinggo, sedangkan SKCK di Posek Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Jika memang ada perbedaan, mungkin tidak terlalu banyak, dan menyesuaikan kebijakan instansi terkait.

1. Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan Surat Keterangan Dokter (SKD)

Alur Pengurusan :
Saya mengurus SKBN di Poliklinik Bhayangkara, Polres Probolinggo. Lokasinya dekat alun-alun kota Probolinggo. Alur pengurusannya cukup mudah : isi administrasi, tes urin, dan menunggu dokumen selesai.

Dokumen yang Dibutuhkan: 
fotokopi ktp 1 lembar, foto 4x6 (2 lembar)

Biaya: 
untuk SKBN komplit, seharga Rp 150.000,- dan untuk yang tidak komplit (kalau ndak salah) seharga Rp 75.000,-. Biaya untuk SKD seharga Rp 20.000,-. 

2. Pengurusan SKCK di Polsek (untuk Melamar Kerja Swasta)

Alur Pengurusan untuk Pembuatan Baru:
Mengurus surat pengantar di balai desa, dilanjut surat pengantar di kecamatan, dan barulah ke Polsek. Lumayan butuh seharian. Tapi, jika sudah memiliki SKCK sebelumnya, tinggal perpanjang ke Polsek dan dengan catatan maksimal jangka waktu dari masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun. 

Dokumen yang Dibutuhkan: 
-Di balai desa, cukup setor data diri dari fotokopi KTP untuk pengisian oleh petugas administrasi saja.
-Di kecamatan, butuh foto 4x6 (1 lembar).
-Di Polsek, butuh foto 4x6 (4 lembar) dengan latar belakang merah, fotokopi KTP (1 lembar), surat pengantar desa dan kecamatan, ijazah terakhir, dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Biaya:
-Di balai desa dan kecamatan gratis. Sedangkan di Polsek seharga Rp 30.000,- 
---

Sebenarnya, kalau sudah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, pengurusan bisa hanya 1 hari saja tanpa bolak-balik. Namun, karena beneran lupa dan gak kepikiran searching dokumennya, saya harus kembali di hari esoknya. Pertama, karena masa berlaku SKCK sudah mati terlalu lama dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, ternyata foto yang saya bawa kurang banyak.

Semoga membantu :)


Credit image: https://kreditgogo.com/artikel/Informasi-Umum/Kegunaan-dan-Cara-Mengurus-SKCK.html

You Might Also Like

0 Comments

Terimakasih atas kunjungan dan segala apresiasinya. Silakan tinggalkan pesan di kolom komentar jika memang ada yang perlu didiskusikan ^ ^

Jika memerlukan informasi urgent, boleh sapa saya di email karena saya cukup aktif pula di sana :).

Disclaimer

Blog ini tidak merepresentasikan instansi tempat dimana penulis mengabdi, karena mayoritas konten adalah hasil kolaborasi dengan manusia-manusia baik hati :). Penulis tidak bertanggungjawab jika terdapat tulisan mengatasnamakan penulis (alias copas) di luar blog ini dan ini.
Blogger Perempuan