Penipuan Asuransi Berkedok Bundling Kredit?

By Kamis, Februari 24, 2022 , ,

 
Penipuan Asuransi Berkedok Bundling Kredit?

"Ih, baru aja ambil kredit, ternyata di dalam komponen pembayaran ada asuransi. Penipuan banget ini asuransi, tiba-tiba aja nongol tanpa kabar :(" -

Pernah membaca komentar semacam itu, tidak? Saya pernah menemukan narasi tersebut dalam sebuah konten perkreditan. Dimana nasabah kredit merasa sangat kecewa karena komponen pembayaran kredit jauh lebih besar karena adanya asuransi (baik asuransi jiwa, kebakaran, dll).

Memiliki asuransi di era pandemi seperti ini, rasanya menjadi sebuah prestige karena adanya jaminan pengcoveran risiko, salah satunya risiko kehidupan (tutup usia). Terutama, bagi kamu yang baru saja mengambil akad kredit properti, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), loh!

"Egak, ah, rugi ambil asuransi jiwa. Aku yakin bisa bayar kredit secara penuh."

Yaqeeen? 👀

Baik, melipir sedikit, mari bersandar dan saya ceritakan sedikit alasan saya akhirnya memutuskan mengambil asuransi jiwa saat pengajuan kredit rumah kemarin.


Ada, ta, manfaat asuransi bagi nasabah kredit?

Ada tibakno, Rek! Jangan salah😥.

Kemarin, saya dan suami memang menyetujui adanya asuransi jiwa dengan pembayaran sekaligus (satu kali bayar) dan masa pertanggungan sampai tenor berakhir. Alasan kami mengambil asuransi jiwa adalah untuk menenangkan hati bahwa adanya jaminan anak kami tidak akan menanggung kredit jika kami tiada sewaktu-waktu. So deep, but it's true! Haha.

Kok, bisa? Ya, perusahaan Asuransi akan membayarkan kredit tersebut jika debitur mengalami risiko kehidupan. Namun, tentu tidak ujug-ujug pihak asuransi tahu adanya berita duka tersebut, ya! Pihak ahli waris harus tetap melaporkan dan pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Jadi, penting juga ada keluarga yang bisa dipercaya untuk mengetahui bank pemberi kredit.

Asuransi jiwa akan memberi kenyamanan bagi keluarga jika debitur mengalami risiko kehidupan. Ini sangat bermanfaat bagi kamu yang memang ingin mengambil kredit dalam nominal semewew, namun memiliki pikiran jangka panjang untuk keluarga.

 

Apakah ini menguntungkan pihak Bank?

Ya, donk, tentu ini menguntungkan bagi pihak Bank karena mereka melakukan sharing risiko dengan pihak Asuransi. Sehingga jika nasabah mengalami risiko kehidupan, Bank tidak mengalami kerugian karena adanya kredit macet dan/atau putus kontak dengan ahli waris. Selain itu, Bank juga akan mendapatkan keuntungan pendapatan dari pihak Asuransi atas adanya referensi nasabah tersebut (ini tergantung perjanjian kerjasama antar kedua belah pihak, sih).

 

Lah, pihak Asuransi dapat untungnya dari mana kalau ada klaim?

No no, pihak Asuransi tentu juga tidak rugi gi jika nasabah melakukan klaim karena di awal proses pasti akan dilakukan pengecekan profil nasabah untuk menentukan preminya. Agent asuransi juga pasti melakukan know your customer dulu kepada nasabah, melakukan penawaran produk kepada nasabah yang memang membutuhkan, dan melakukan penjelasan dengan detail sebelum melakukan closing-an.

Dari pengalaman kemarin, informasi tentang asuransi jiwa - KPR memiliki ketentuan yang tidak terlalu rumit, sehingga bisa dipahami lebih mudah oleh orang awam. Yah, seputar preminya berapa, cara bayarnya gimana, dan manfaatnya apa aja, gitcuuu.

Sebagai informasi, dalam satu akad, belum tentu kita akan bertemu langsung dengan Agent asuransi, ya. Bisa jadi, penjelasan asuransi sudah diinformasikan kepada pihak perwakilan Bank. Tapi, jika kamu tetap ingin meminta penjelesan detail dan merasa lebih bisa deep talk dengan Agent asuransi, kamu bisa menginfokan kepada pihak Bank terkait.


Bolehkah ambil kredit tanpa mengambil asuransi jiwa?

Untuk jawaban itu, kamu bisa mencoba menanyakannya kepada pihak Bank debiturmu, ya, karena setiap Bank memiliki kebijakan dan perhitungan KPR yang berbeda-beda👌. Kalau saya kemarin, memang pihak Bank menyarankan untuk mengambil asuransi jiwa, gitcu. Tentu saja tidak ada paksaan dari pihak Bank dan sempat ada penawaran menggunakan asuransi lain, jika kami memiliki preferensi asuransi selain yang ditawarkan tersebut.

Asuransi di perkreditan ini tidak selamanya "wajib" atau "bundling", Guys. Ada beberapa yang memang bundling dan ada juga Bank yang membolehkanmu menggunakan asuransi lain sesuai preferensi. Tanyakan ketentuan detailnya pada pihak Bank terkait.

 

Pada dasarnya, sebagai nasabah, saya berpikir bahwa asuransi jiwa adalah hal yang penting ketika seseorang mengambil kredit, terutama kredit rumah. Merasa tidak tega aja, gitu, kalau anak harus memiliki tanggung jawab kredit rumah dan/atau pada akhirnya tagihan kredit dibawa sampai akhirat😞. Huhu. Emang, saya orangnya suka overthinking.

Sampai di sini, masih berpikir kalau asuransi adalah penipuan berkedok bundling kredit, kah? Jangan, ya! Jangan melakukan penilaian sepihak kepada maksud baik perusahaan Asuransi dalam mengcover jiwamu dan jangan melakukan generalisasi kepada Agent asuransi, Guyz!

Banyak banget Agent asuransi yang menjual jujur, memberi penjelesan detail, dan mencari keberkahan dalam setiap closing-annya. Jadi, yuk, sebagai pembaca, calon debitur, ataupun yang punya keluarga debitur, sama-sama aware dengan ketentuan polis asuransi yang diambil😁.

Tanyakan secara detail kepada Agent asuransi terkait nominal premi, cara pembayaran, ketentuan klaim, manfaat, dan lain sebagainya. Serta pastikan juga, calon debitur menandatangani persetujuan asuransi setelah memahami keseluruhan polisnya!

 

---

Disclaimer: tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis tanpa merepresentasikan salah satu instansi, baik pihak asuransi ataupun Bank, dan ditulis berdasarkan pengalaman pribadi ❤

You Might Also Like

0 Comments

Terimakasih atas kunjungan dan segala apresiasinya. Silakan tinggalkan pesan di kolom komentar jika memang ada yang perlu didiskusikan ^ ^

Jika memerlukan informasi urgent, boleh sapa saya di email karena saya cukup aktif pula di sana :).

Disclaimer

Blog ini tidak merepresentasikan instansi tempat dimana penulis mengabdi, karena mayoritas konten adalah hasil kolaborasi dengan manusia-manusia baik hati :). Penulis tidak bertanggungjawab jika terdapat tulisan mengatasnamakan penulis (alias copas) di luar blog ini dan ini.
Blogger Perempuan